SalFa.sch.id — Sahabat SalFa yang dirahmati Allah. Pada Hari Senin, 15 Juni 2020 telah disampaikan pers release oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran selama Pandemi Covid-19. Adapun inti atau ringkasan dari pers release adalah sebagai berikut:
1. Kemendikbud mengizinkan dibukanya pembelajaran tatap muka HANYA di zona hijau dengan syarat berlapis dan protokol kesehatan yang sangat ketat.
2. Selain zona hijau, pembelajaran tatap muka TIDAK BOLEH dilakukan. Tahun ajaran tetap dimulai Juli, tetapi dilaksanakan melalui metode daring (online) sampai kondisi dinilai membaik.
3. Pada zona hijau, HANYA jenjang SMP & SMA (dan setara) saja yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka.
JIKA dinilai kondisi tetap aman (status zona hijau), akan diikuti oleh jenjang Sekolah Dasar 2 bulan ke depan (September), lalu diikuti lagi oleh jenjang PAUD 3 bulan setelahnya (November).
4. JIKA status wilayah turun dari zona hijau, maka pembelajaran tatap muka WAJIB dihentikan dan mengulang dari awal lagi.
5. Meskipun zona hijau sudah memenuhi syarat berlapis dan protokol ketat sehingga memutuskan untuk mengadakan pembelajaran tatap muka, orang tua PUNYA HAK akhir untuk memutuskan apakah anaknya akan mengikuti belajar di sekolah atau memilih belajar secara daring saja dari rumah.
6. Pada zona hijau, kapasitas kelas WAJIB dikurangi dengan ketentuan maksimal 50% dari kapasitas awal, atau maksimal 18 siswa saja di setiap kelas.
7. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tadinya memiliki aturan persentase tertentu untuk alokasi tertentu, selama masa pandemi ini direlaksasi tanpa batasan. Tiap sekolah berhah melakukan perubahan persentasi untuk alokasi penting yang dianggap perlu untuk mendukung program belajar dan kesejahteraan guru.
8. Khusus untuk jenjang Pendidikan Tinggi (kampus) tetap dilakukan pembelajaran secara daring (online) di SEMUA ZONA, termasuk zona hijau. Kampus dianggap memiliki kemampuan & sumber daya yang lebih untuk meneruskan pembelajaran secara daring.
9. Tetapi, ada kebijakan khusus untuk aktivitas belajar di level Perguruan Tinggi yang dianggap sangat penting dan berhubungan dengan kelulusan mahasiswa, yang sulit dilakukan secara daring (praktikum lab atau bengkel, misalnya). Khusus untuk kondisi tersebut, mahasiswa diperbolehkan datang ke kampus dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.
10. Kebijakan dan keputusan untuk unit pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (RA, MI, MTs, MA, dan Pesantren), kurang lebih akan sama tapi baru akan diumumkan resmi oleh Kemenag sekitar 2 hari ke depan.
Untuk panduan lengkapnya bisa diunduh pada tautan berikut ini: